Minggu, 12 Februari 2012

Misa Krisma


Misa krisma, yang dirayakan Uskup bersama presbiterium, krisma suci dan minyak-minyak lain diberkati, harus menjadi ungkapan kebersamaan para imam dengan Uskup dalam satu imamat Kristus. Para imam dari semua kawasan Keuskupan harus diundang menghadiri Misa ini dan mengadakan konselebrasi bersama Uskup; mereka harus berfungsi sebagai saksi dan pembantu pada pemberkatan krisma, seperti mereka melaksanakan pelayanan sehari-hari sebagai rekan-rekan Uskup dan penasihatnya.
Juga kaum beriman hendaknya diundang untuk mengambil bagian dalam Misa ini dan menyambut ekaristi.
Menurut tradisi Misa Krisma diadakan pada Kamis Putih. Tetapi bila klerus dan umat pada hari ini sulit berkumpul sekitar Uskup, pemberkatan dapat dimajukan pada hari lain, yang harus dekat Paskah. Krisma dan minyak katekumen yang baru akan dipakai pada Malam Paskah untuk sakramen inisiasi. (Litterae Circulares De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrandis art. 35)

Misa Krisma dirayakan hanya satu kali karena maknanya bagi kehidupan Keuskupan; harus di katedral, atau karena alasan pastoral dalam suatu gereja lain yang penting. Minyak-minyak suci harus diterima di paroki-paroki atau sebelum Misa Perjamuan Malam Terakhir atau pada waktu lain yang sesuai. Hal ini bermanfaat untuk mengajar kaum beriman tentang penggunaan krisma dan minyak lain serta dayanya dalam kehidupan kaum kristiani. (Litterae Circulares De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrandis art. 36)

Litterae Circulares De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrandis diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Perayaan Paskah dan Persiapannya. Seri Dokumen Gerejawi no 71. Diterbitkan oleh Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar